Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Kompas.com - 13/12/2022, 17:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengakomodasi usul penyeragaman pengisian jabatan anggota KPU daerah pada 2023.

Sebelumnya, masa bakti anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Usul ini dilayangkan KPU RI, berikutnya juga disepakati DPR dan pemerintah dalam beberapa kali konsinyering untuk dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022), tidak termuat ketentuan itu sama sekali.

"Rupa-rupanya ketentuan ini yang semula sudah masuk draft menjadi tidak dimasukkan menjadi substansi atau materi dalam perppu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Dengan begitu, Hasyim mengatakan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara bervariasi.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti, ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," ujarnya.

Sebelumnya, KPU beralasan, usul penyeragaman akhir masa jabatan anggota KPU daerah ini dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi. Akibatnya, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Situasi ini diklaim tidak ideal karena KPU di seluruh jenjang juga perlu menghadapi persiapan Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Dikritik

Sejumlah pakar mengamini perlunya penyeragaman akhir masa jabatan anggota KPU daerah demi efisiensi, tetapi mengkritik pemilihan waktu pengakhiran masa jabatan yang diusulkan pada 2023.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak setelah pemilu dan pilkada beres.

Pergantian pada 2023 dianggap tak solutif karena masih terdapat proses seleksi di tengah tahapan pemilu, sehingga akan menimbulkan masalah serupa seperti tidak fokusnya para anggota yang harus ikut tes sekaligus menyelenggarakan tahapan pemilu dan potensi gugatan akibat hasil seleksi yang dapat memecah fokus KPU.

Negara juga jadi boros karena mesti menggelontorkan uang kompensasi atas pejabat yang tidak melakukan kerjanya karena masa jabatannya dipangkas.

"Menurut saya, hilangkan semua beban kerja dan potensi-potensi masalah yang akan timbul sampai pemilu dan pilkada itu semua tahapannya selesai dan juga ditambahkan beberapa waktu bagi mereka melakukan evaluasi," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com