"Saya tahu, Yang Mulia," ujar Putri.
"Mengenai magasin dan peluru Saudara tahu?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tahu, Yang Mulia, karena saya juga anak tentara," ujar Putri.
"Pada waktu sama orangtua Saudara juga pernah diajari menembak?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak, Yang Mulia," ucap Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Latar Belakang Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anak Ferdy Sambo
Dalam persidangan sebelumnya, Richard mengaku sempat terkejut saat mengetahui terdapat sebuah lemari penyimpanan senjata di rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling.
Richard mengaku baru mengetahui keberadaan lemari penyimpanan senjata itu saat kembali dari rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Saat itu sejak berangkat dia diminta oleh Ricky untuk membawa senapan Steyr AUG yang semula dibawa oleh Yosua. Hal itu terjadi setelah Yosua disebut terlibat keributan dengan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang karena diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Ada Peristiwa Wanita Menangis di Rumah Bangka
Setelah keributan itu, Ricky menyita seluruh senjata api yang dibawa Yosua berupa senapan dan pistol HS-19.
Setelah tiba di rumah Saguling pada siang hari, Richard kemudian turut membawakan koper dan senapan itu ke kamar pribadi Putri di lantai 3. Saat itu Richard menyatakan tidak mengetahui kamar tersebut milik siapa dan terkejut terdapat sebuah lemari berisi senjata api.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: BERITA FOTO: Putri Candrawathi Sebut 2 Kali Larang Yosua Mengangkat ke Kamar Lantai 2 di Magelang
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.