JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahu peristiwa di rumah orangtuanya yang berada di Bangka, Jakarta Selatan, perihal adanya wanita yang keluar sambil menangis.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Pakai Rekening Ajudan: Sibuk dan Memudahkan
Pengakuan istri Sambo itu berawal ketika Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso mengulik adanya peristiwa Putri mengajak ajudan membawa senjata berkeliling Kemang, Jakarta Selatan.
“Apakah saudara pernah keliling sama Yosua dan Richard di Kemang bawa senjata api?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Tidak pernah,” jawab Putri.
“Coba saudara ingat dulu?” timpal Hakim.
“Tidak pernah,” kata Putri lagi.
Lantas Hakim Wahyu pun menyinggung kesaksian Richard Eliezer yang mengaku pernah berputar-putar di Kemang hingga kembali ke rumah di Jalan Bangka.
“Saudara berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yosua dan Richard untuk mencari seseorang berputar-putar akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke jalan Bangka?” papar Hakim Wahyu.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tapi benar enggak saudara kembali ke Jalan Bangka?” tanya Hakim menegaskan.
“Ini mohon izin apa ya, Yang Mulia?” tanya Putri bingung.
“Sebulan sebelum kejadian sekitar bulan Juni?” timpal Hakim.
“Bulan Juni? Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara sering ke (rumah di) jalan Bangka?” tanya Hakim.