Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putri Candrawathi Tetap Terbuka, Ketika Bahas Kesusilaan Akan Ditutup

Kompas.com - 12/12/2022, 10:38 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis Hakim memutuskan, persidangan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan kesaksian terdakwa Putri Candrawathi tetap terbuka untuk umum.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai permintaan penasihat hukum Putri yang meminta sidang ditutup.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU,” kata hakim.

Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi, Kubu Bharada E Tak Berharap Banyak

Atas keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan.

“Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup,” ucap salah seorang jaksa.

Lantas, Hakim Wahyu pun menanyakan langsung kesediaan Putri untuk persidangan itu dilaksanakan terbuka.

“Apakah terbebani secara terbuka?” kata Hakim Wahyu.

“Iya Yang Mulia jika berkenan sidang tertutup,” kata Putri.

Adapun Putri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.


Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Saksi, Kubu Bharada E Bakal Dalami Perubahan BAP hingga Perintah Ambil Senjata Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com