Di tahun 2019-2022 Pemkab Bangkalan diketahui membuka seleksi pada sejumlah JPT, termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Di situ lah Latif mengambil kesempatan. Lantas, ia meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Menurut Firli, sejumlah ASN di antaranya Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat setuju memberikan uang.
Adapun uang commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka.
“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.
2. Suap proyek dan gratifikasi
Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengambil sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.
Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Selain itu, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Namun, hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli
3. Survei elektabilitas
Firli juga menyampaikan uang korupsi yang dilakukan Latif diduga untuk keperluan survei elektabilitas.
Selain itu, Latif juga memakai uang “panas” itu untuk keperluannya pribadi.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli
Baca juga: Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp 5,3 Miliar
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka peluang untuk memeriksa lembaga survei elektabilitas yang dipakai Latif.
Sebab, menurutnya, dalam hal mengusut perkara suap, biasanya penyidik akan menelusuri aliran uang tersangka, khususnya terkait sumber hingga penggunaan uang tersebut
Penyidik KPK, kata Alex, juga akan memastikan soal dugaan pemakaian uang terkait survei elektabilitas yang dilakukan Latif.
Ia menyebut, KPK akan mengonfirmasi lebih lanjut apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari Latif.