Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2022, 03:25 WIB
|


KOMPAS.com – Pemerintah memiliki peran yang penting bagi koperasi. Peran pemerintah terhadap koperasi ini salah satunya terkait dengan pembinaan koperasi.

Pembinaan koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan perannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan koperasi.

Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

Peran pemerintah dalam pembinaan koperasi

Pembinaan koperasi oleh pemerintah dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Mengacu pada UU Perkoperasian, dalam menjalankan peran pembinaan, pemerintah akan:

  • Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi.
  • Memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.

Terkait upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah dapat:

  • Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi;
  • Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
  • Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya;
  • Membudayakan koperasi dalam masyarakat.

Sementara untuk memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, tindakan yang dapat dilakukan pemerintah, yakni:

  • Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
  • Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
  • Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi;
  • Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
  • Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.

Untuk perlindungan koperasi, pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi dan menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

Baca juga: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Tujuan pembinaan koperasi oleh pemerintah

Pada dasarnya, pembinaan dilakukan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Kebijaksanaan pembinaan penting diberikan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan koperasi.

Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi.

Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh pemerintah merupakan upaya pengembangan koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas dan konsultansi yang diperlukan agar koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya.

Untuk mencapai hal ini, seluruh aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, wajib menjalankan peran pembinaan ini sebagaimana diamanatkan UU Perkoperasian.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com