KOMPAS.com – Pemerintah memiliki peran yang penting bagi koperasi. Peran pemerintah terhadap koperasi ini salah satunya terkait dengan pembinaan koperasi.
Pembinaan koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan perannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan koperasi.
Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
Pembinaan koperasi oleh pemerintah dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Mengacu pada UU Perkoperasian, dalam menjalankan peran pembinaan, pemerintah akan:
Terkait upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah dapat:
Sementara untuk memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, tindakan yang dapat dilakukan pemerintah, yakni:
Untuk perlindungan koperasi, pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi dan menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Baca juga: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Pada dasarnya, pembinaan dilakukan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Kebijaksanaan pembinaan penting diberikan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan koperasi.
Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi.
Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh pemerintah merupakan upaya pengembangan koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas dan konsultansi yang diperlukan agar koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya.
Untuk mencapai hal ini, seluruh aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, wajib menjalankan peran pembinaan ini sebagaimana diamanatkan UU Perkoperasian.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.