Salin Artikel

Kasus Suap Bupati Bangkalan: Uang Dipakai untuk Survei Elektabilitas, 5 Anak Buah Terlibat

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Pada Kamis (8/12/2022), KPK menetapkan Abdul Latif dan sederet bawahannya sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain, adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis dini hari.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan sejak 7 hingga 26 Desember untuk kepentingan penyidikan.

Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, lima lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut poin-poin terkait kasus korupsi tersebut:

1. Bayar dapat jabatan

KPK mengungkapkan bahwa Latif meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan, termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.

Firli menyebut, agar para ASN tersebut bisa lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Latif mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.

Dalam perkara ini, Abdul Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang diduga bersumber dari lelang JPT dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Transaksi uang suap itu, lanjut Firli, diterima melalui orang kepercayaannya.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ujar Firli.

Menurut Firli, Latif diduga melakukan lelang jabatan sejak terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Sebab, seorang bupati memiliki kuasa untuk menentukan langsung ASN yang bisa mengikuti seleksi jabatan.

Di tahun 2019-2022 Pemkab Bangkalan diketahui membuka seleksi pada sejumlah JPT, termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Di situ lah Latif mengambil kesempatan. Lantas, ia meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Menurut Firli, sejumlah ASN di antaranya Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat setuju memberikan uang.

Adapun uang commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka.

“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.

2. Suap proyek dan gratifikasi

Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengambil sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.

Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Selain itu, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Namun, hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli

3. Survei elektabilitas

Firli juga menyampaikan uang korupsi yang dilakukan Latif diduga untuk keperluan survei elektabilitas.

Selain itu, Latif juga memakai uang “panas” itu untuk keperluannya pribadi.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka peluang untuk memeriksa lembaga survei elektabilitas yang dipakai Latif.

Sebab, menurutnya, dalam hal mengusut perkara suap, biasanya penyidik akan menelusuri aliran uang tersangka, khususnya terkait sumber hingga penggunaan uang tersebut

Penyidik KPK, kata Alex, juga akan memastikan soal dugaan pemakaian uang terkait survei elektabilitas yang dilakukan Latif.

Ia menyebut, KPK akan mengonfirmasi lebih lanjut apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari Latif.

“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu,” ujar Alex di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, 10 Desember 2022.

4. Rp 1,5 miliar disita

Dari kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 1,5 milia dari Abdul Latif. Nantinya, uang itu akan menjadi bukti dalam proses penyidikan.

KPK masih akan terus mengembangkan perkara lelang jabatan tersebut. Sejauh ini, sudah ada 27 saksi diperiksa.

Lebih lanjut, penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diamankan.

“Terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 9 Desember 2022.

5. Wakil bupati jadi Plt

Usai Latif jadi tersangka, Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan.

Surat Keputusan penetapan Plt Bupati Bangkalan diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Grahadi, Kamis (8/12/2022) sore.

Menurut Emil Dardak, SK pengangkatan Mohni sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penyerahan SK ini atas nama Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) ditandatangani Ibu Gubernur yang telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," jelas Emil.

Dalam kesempatan terpisah, Mohni menyebut korupsi yang dilakukan Latif dan lima pejabat itu tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Pemkab Bangkalan.

Menurut Mohni, dugaan suap lelang jabatan itu karena inisiatif pribadi masing-masing.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan itu juga memastikan pemerintahan di Kabupaten Bangkalan tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun tanpa kehadiran bupati.

Lebih lanjut, ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan sistem dan tugas pokok masing-masing.

“Pemerintahan ini sudah berjalan secara sistemik. Jadi tidak ada masalah meskipun ada penangkapan oleh KPK kemarin,” ujar Mohni.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/11/09355851/kasus-suap-bupati-bangkalan-uang-dipakai-untuk-survei-elektabilitas-5-anak

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke