Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut Pengesahan RKUHP Menyisakan Beragam Persoalan HAM

Kompas.com - 09/12/2022, 22:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang lantaran menyisakan beragam persoalan yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meski memuat sejumlah kemajuan, Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan revisi RKUHP menyisakan berbagai persoalan dalam hal peneguhan HAM," ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Salah satu masalah yang ditemukan Komnas Perempuan adalah pembebasan diskriminasi atas dasar apa pun, khususnya gender, dan hak dasar yang mempengaruhi kehidupan perempuan.

Selain itu,  Aminah mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui DPR bersama pemerintah pada 6 Desember itu memiliki potensi kriminalisasi yang berlebihan. "Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktik kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM," ucap dia.

Menurut Aminah, hasil revisi serupa ditengarai karena belum dipenuhinya partisipasi publik berupa dialog konstruktif dalam memahami dan menyusun KUHP.

Dia memberikan contoh, KUHP yang dinilai melanggar hak-hak perempuan yang berkaitan dengan penanganan kekerasan seksual.

"Tindak pidana pencabulan masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan," ucap Aminah.

Hal tersebut tertuang dalam bagian kelima dari Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan tentang pencabulan yang mengatur larangan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut Aminah, tindak pidana pencabulan serupa lebih tepat ditempatkan pada tindak pidana terhadap tubuh karena sarat muatan kekerasan seksual.

Baca juga: KUHP Baru: Dukun Santet dan Praktik Sihir Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

"Apalagi ada pasal khusus yang menyatakan bahwa semua tindakan pencabulan dan tindakan memudahkan pencabulan merupakan tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com