Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...

Kompas.com - 09/12/2022, 10:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 diwarnai sejumlah catatan. Salah satunya, adanya obral remisi kepada puluhan terpidana kasus korupsi.

Tercatat, ada 23 terpidana korupsi yang diberikan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu. Obral remisi ini mendapat sorotan tajam, karena ada terpidana yang belum lama menjalani masa hukuman, seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Kasus Pinangki termasuk yang mendapat perhatian besar masyarakat.

Selain Pinangki, beberapa terpidana korupsi yang mendapat remisi yakni mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca juga: Sejarah Hakordia yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 terpidana korupsi itu merupakan bagian dari 1.368 yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB).

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa PinangkiDokumentasi Kemenkumham Banten Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki

Menurutnya, sejak awal tahun sampai bulan September 2022, Ditjen Pas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Tak beri efek jera

Obral remisi atau pengurangan masa hukuman dan pemberian pembebasan bersyarat membuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak menimbulkan efek jera.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, obral remisi tersebut terkesan membuat kejahatan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca juga: Hakordia 2022: KUHP Jadi Kado Manis Koruptor

Ia pun mencontohkan kasus eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara meski telah divonis 10 tahun penjara.

“Kenapa? Karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Zaenur berpandangan fenomena banyaknya koruptor mendapat remisi ini karena Mahkamah Agung (MA) di tahun 2021 membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi.

Dalam peraturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan remisi jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti.

Namun, dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Hakordia 2022: Kepercayaan Publik Kian Rendah, KPK Makin Lemah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Dalih pemerintah

Merespons kritik atas fenomena obral remisi koruptor, pemerintah berdalih hanya menjalankan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Wabup Mohni Jadi Plt

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com