Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Ad Hoc

Kompas.com - 09/12/2022, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti pengaduan dari keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI).

Tim ini dibentuk lantaran Komnas HAM menganggap bahwa kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

"Ini perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM sebagai KLB dan nantinya akan bisa dibentuk tim ad hoc ke masalah keracunan obat-obatan. Kita akan membentuk tim ad hoc," kata Hari dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Panggil BPOM pada 23 Desember

Hari mengungkapkan, pihaknya akan berusaha mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, dia menilai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memiliki pengawasan obat yang baik.

"Kita melihat bahwa BPOM tidak punya protokol keselamatan terhadap obat yang beredar tadi makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya termasuk ke mafia obat-obatan," tuturnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil BPOM pada 23 Desember 2022. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dari badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi obat dan makanan tersebut.

Hari menyatakan, pemanggilan juga dilakukan usai adanya aduan dari keluarga korban gagal ginjal akut bersama kuasa hukumnya. Dia mengaku, Komnas HAM sudah menerima pengaduan dari masyarakat sipil terkait hal serupa sampai tiga kali.

Baca juga: Anaknya Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Warga Ini Melapor ke Polda Metro Jaya

Komnas HAM pun sudah berusaha memanggil perusahaan farmasi yang terlibat dalam lingkaran kasus, termasuk PT Afi Farma. Namun, mereka mangkir dari panggilan.

"Kami akan memanggil BPOM di 23 Desember untuk kita mencari keterangan. Secara sistem ini sudah salah kaprah, bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini sudah lolos dan kemudian memakan korban jiwa," ucap Hari.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal mulai ramai pada September 2022 setelah meninggi sejak bulan Agustus 2022.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada 324 kasus gagal ginjal di 27 provinsi. Selama beberapa minggu terakhir, sudah tidak ada penambahan kasus.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Merebak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Sejauh ini, Kemenkes bersama BPOM dan beberapa pihak terkait mendalami kasus. BPOM menduga, distributor bahan baku obat menyuplai zat kimia berbahaya murni, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bukan lagi sebatas cemaran.

Kepala BPOM Penny K. Lukito beberapa waktu lalu menyampaikan, adanya pandemi Covid-19 diduga membuat bahan baku obat sulit didapatkan.

Celah ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengoplos bahan baku dan dikirim ke perusahaan farmasi. Pada akhirnya, perusahaan farmasi tidak melakukan pemeriksaan kembali atas bahan baku obat yang didapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com