Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Kompas.com - 08/12/2022, 17:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengaku prihatin dan kecewa atas putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin. Komnas HAM juga merasakan itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam jumpa pers pada Kamis petang.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan hal senada.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

"Putusan hari ini sedikit banyak menimbulkan rasa pesimistis dan memupus harapan," ucap Semendawai.

Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung, Komnas HAM menemukan adanya proses penyelidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban.

Bahkan, akibat proses yang dinilai kurang akuntabel ini, keluarga korban telah menyatakan ketidakpercayaannya dan menyatakan tidak akan datang dalam proses persidangan di PN Makassar.

"Ini juga satu hal yang menurut kami memprihatinkan karena korban sendiri tidak yakin proses ini berjalan secara fair dan memberkan keadilan," kata dia.

Baca juga: Mayor Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Dampaknya, proses pembuktian di pengadilan tidak berjalan dengan maksimal karena ketidakhadiran saksi, baik saksi korban maupun saksi yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.

Keterangan yang dihimpun hakim hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan yang dibacakan.

Di sisi lain, ia menambahkan, Komnas HAM juga telah menyoroti penetapan Isak Sattu sebagai tersangka dan terdakwa tunggal dalam tragedi yang menewaskan 4 warga sipil ini.

Isak yang merupakan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, meskipun dinilai terlibat, namun dianggap tidak memiliki wewenang untuk memberikan komando atas serangan sistematis terhadap warga sipil dalam tragedi itu.

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

"Jadi ada kekhawatiran sejak awal bahwa hanya ditetapkan 1 tersangka dan terdakwa saja dalam kasus ini, sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses," jelas Semendawai.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang tadi, majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com