Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelaku Pengeboman Mapolsek Astanaanyar Diyakini Bukan Menolak KUHP

Kompas.com - 08/12/2022, 17:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pengeboman di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Agus Sujatno alias Agus Muslim, diduga melakukan akisnya sebagai bentuk balas dendam dan bukan terkait penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dengan motif dendam, ia pasti melakukan hal sama teror. Jadi tidak sesimpel KUHP ya. Salah sasaran. Harus dilihat, akhir bulan kemarin, pemimpin ISIS tewas. Maka ketika pemimpinanya tewas, biasanya mereka bikin balasan. Ke mana? Ya aparat," kata pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Pakai Bom Panci, Rusak Bangunan Polsek Astanaanyar

Pada sebuah sepeda motor yang diduga dikendarai Agus menuju tempat kejadian perkara terpampang tulisan yang menyatakan tidak sepakat dengan KUHP, serta ajakan untuk memerangi aparat penegak hukum.

DPR mengesahkan RKUHP yang sudah dibahas selama 59 tahun melalui rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Riyanta memperkirakan aksi bom bunuh diri yang dilakukan Agus pada Rabu (7/12/2022) bukan secara mandiri atau lone wolf, tetapi dibantu oleh jaringan teroris.

Sebab menurut polisi Agus yang baru bebas pada September 2021 diduga bagian dari kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah).

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Pakai Bom Panci, Diduga Berisi Proyektil Paku

Riyanta meyakini ada bantuan dari jaringan JAD untuk Agus yang bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara buat mempersiapkan aksi bom bunuh diri.

Menurut polisi, Agus yang sudah selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan terkait kasus bom Cicendo pada 2017 masih berstatus risiko tinggi.

Sebab Agus dinilai masih bersikap keras dan memegang teguh prinsip kelompok radikal.

Menurut Riyanta, mantan narapidana terorisme yang masih dianggap berisiko tinggi ketika bebas dan kembali ke masyarakat seperti Agus seharusnya pergerakannya diawasi sangat ketat.

Baca juga: Pasca-bom Bunuh Diri di Bandung, Jalan Astanaanyar Kembali Dibuka, Sebagian Besar Toko Masih Tutup

"Biar tidak kembali ke kelompoknya. Karena pelaku keras itu, kalau dia dikembalikan ke masyarakat dan ditolak, kembali ke kelompoknya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Agus merupakan mantan napi terorisme terkait kasus bom Cicendo.

Sigit mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Sigit.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar, Pelaku Eks Napiter Nusakambangan

Dalam peristiwa itu menelan 2 korban meninggal, yakni Agus sebagai pelaku dan seorang polisi, Aiptu Sofyan.

Adapun 9 polisi lain dan 1 orang warga dilaporkan luka-luka dalam kejadian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com