Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Bersaksi: Diragukan Hakim, Dibantah Richard Eliezer hingga Pengacara Tak Banyak Berharap

Kompas.com - 08/12/2022, 09:40 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (7/12/2022) kemarin, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo untuk kali pertama bersaksi di pengadilan.

Eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meragukan kesaksian Ferdy Sambo.

Pasalnya, kesaksian Ferdy Sambo dinilai tidak masuk akal apabila disandingkan dengan bukti -dan kesaksian dari saksi-saksi sebelumnya.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk diakal," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!

Bahkan, hakim Wahyu membeberkan kenapa keterangan Ferdy Sambo tak masuk akal di mata majelis.

Salah satunya adalah keterangan Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi dalam keadaan sakit saat tiba di Jakarta dari Magelang.

"Sodara (menyebut) Istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah sodara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama," kata Hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk, sodara cukup punya uang untuk pergi ke rumah sakit. Itu yang pertama," ujarnya lagi.

Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

Baca juga: Eks Karo Provos ke Ferdy Sambo: Komandan Tega Hancurkan Saya dan Keluarga

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi, dan Istri saudara. Di belakangnya, baru ada Ricky dan Yosua," kata Hakim Wahyu.

"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara enggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua," ujarnya lagi.

Kejanggalan berikutnya, Ferdy Sambo menyebut akan bertemu Brigadir J malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.

Keterangan Ferdy Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya, yaitu Prayogi dan Adzan Romer.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim ke Ferdy Sambo: Dari Tadi Cerita Saudara Enggak Masuk Akal

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dibantah Richard Eliezer

Kesaksian Ferdy Sambo juga dibantah oleh anak buahnya sendiri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.

Di akhir persidangan, Richard Eliezer merincikan beberapa keterangan Sambo yang dianggap keliru menggambarkan peristiwa perencanaan pembunuhan di Saguling dan penembakan di Duren Tiga.

Pertama, terkait keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tidak pernah memerintahkan menembak Brigadir J.

Richard Eliezer mengatakan, Sambo dengan terang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J dan juga menjelaskan terkait skenario tembak-menembak.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau (Ferdy Sambo) memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia," kata Richard Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky

Bantahan yang kedua terkait pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya tidak memberikan amunisi saat merencanakan pembunuhan.

"Karena pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya, Yang Mulia. Seandainya CCTV lantai 3 (Saguling) tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan, Yang Mulia, lebih jelas (peristiwanya)," ujar Richard Eliezer.

Bantahan berikutnya terkait dengan peristiwa penembakan di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Duren Tiga.

Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo tidak pernah melakukan konfirmasi peristiwa pelecehan seksual di Magelang kepada Brigadir J.

"Karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum, dan mendorong ke depan serta menyuruh berlutut," kata Richard.

Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Eks Karo Provos: Kalau Tahu Itu Rekayasa, Ferdy Sambo Saya Tangkap!

Terakhir, Richard Eliezer juga membantah keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tak ada perintah untuk menembak Brigadir J.

Sebab, menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Brigadir J.

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak'," ujar Richard Eliezer.

Kuasa hukum Ferdy Sambo tak banyak berharap

Mendengar keraguan Majelis Hakim terhadap keterangan kliennya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku tak banyak berharap dengan jalannya persidangan.

Menurutnya, Majelis Hakim sudah menyimpulkan Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya dan itu membuat harapan menang di persidangan menjadi sangat kecil.

"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak. Tapi, kalau Hakim sudah menyimpukan seperti itu, saya tidak berharap banyak," ujar Arman Hanis.

Baca juga: Luapkan Amarah ke Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Provos: Jenderal Kok Bohong

Arman bahkan menyebut, persidangan tak usah dilanjutkan kembali karena kesimpulan kecil sudah dibuat hakim saat mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo.

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang. Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo Enggan Dianggap Tak Jujur dari Poligraf, Hakim: Biar Majelis yang Menilai

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: 3 Cerita Ferdy Sambo yang Dianggap Tak Masuk Akal oleh Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com