Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ferdy Sambo Bersaksi: Diragukan Hakim, Dibantah Richard Eliezer hingga Pengacara Tak Banyak Berharap

Eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meragukan kesaksian Ferdy Sambo.

Pasalnya, kesaksian Ferdy Sambo dinilai tidak masuk akal apabila disandingkan dengan bukti -dan kesaksian dari saksi-saksi sebelumnya.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk diakal," kata Hakim Wahyu.

Bahkan, hakim Wahyu membeberkan kenapa keterangan Ferdy Sambo tak masuk akal di mata majelis.

Salah satunya adalah keterangan Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi dalam keadaan sakit saat tiba di Jakarta dari Magelang.

"Sodara (menyebut) Istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah sodara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama," kata Hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk, sodara cukup punya uang untuk pergi ke rumah sakit. Itu yang pertama," ujarnya lagi.

Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi, dan Istri saudara. Di belakangnya, baru ada Ricky dan Yosua," kata Hakim Wahyu.

"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara enggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua," ujarnya lagi.

Kejanggalan berikutnya, Ferdy Sambo menyebut akan bertemu Brigadir J malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.

Keterangan Ferdy Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya, yaitu Prayogi dan Adzan Romer.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata Hakim Wahyu.

Di akhir persidangan, Richard Eliezer merincikan beberapa keterangan Sambo yang dianggap keliru menggambarkan peristiwa perencanaan pembunuhan di Saguling dan penembakan di Duren Tiga.

Pertama, terkait keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tidak pernah memerintahkan menembak Brigadir J.

Richard Eliezer mengatakan, Sambo dengan terang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J dan juga menjelaskan terkait skenario tembak-menembak.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau (Ferdy Sambo) memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia," kata Richard Eliezer.

Bantahan yang kedua terkait pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya tidak memberikan amunisi saat merencanakan pembunuhan.

"Karena pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya, Yang Mulia. Seandainya CCTV lantai 3 (Saguling) tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan, Yang Mulia, lebih jelas (peristiwanya)," ujar Richard Eliezer.

Bantahan berikutnya terkait dengan peristiwa penembakan di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Duren Tiga.

Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo tidak pernah melakukan konfirmasi peristiwa pelecehan seksual di Magelang kepada Brigadir J.

"Karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum, dan mendorong ke depan serta menyuruh berlutut," kata Richard.

Terakhir, Richard Eliezer juga membantah keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tak ada perintah untuk menembak Brigadir J.

Sebab, menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Brigadir J.

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak'," ujar Richard Eliezer.

Menurutnya, Majelis Hakim sudah menyimpulkan Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya dan itu membuat harapan menang di persidangan menjadi sangat kecil.

"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak. Tapi, kalau Hakim sudah menyimpukan seperti itu, saya tidak berharap banyak," ujar Arman Hanis.

Arman bahkan menyebut, persidangan tak usah dilanjutkan kembali karena kesimpulan kecil sudah dibuat hakim saat mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo.

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang. Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/09400001/ferdy-sambo-bersaksi-diragukan-hakim-dibantah-richard-eliezer-hingga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Nasional
Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Nasional
Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem 'Online'

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Nasional
Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus 'Everybody' di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus "Everybody" di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Nasional
Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Nasional
Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Nasional
Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Nasional
Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

Nasional
Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Nasional
Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Nasional
Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke