JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada eks Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sambo untuk menanggapi keterangan Susanto yang kesal karena diperintah dengan nada tinggi olehnya.
"Saya juga ingin menanggapi pernyataan bang Santo, saya minta maaf," kata Sambo dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf karena Seret Senior-Junior di Kasusnya
Ia menyatakan bahwa dirinya sangatlah menghormati seniornya di institusi Polri.
"Kalau mungkin saya, saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior," imbuh dia.
Sebelumnya, Susanto mengaku kesal diperintah dengan nada tinggi oleh Sambo.
Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri memerintahkan Susanto untuk mengurus jenazah Brigadir J tidak nada yang seolah tidak ada penghormatan.
Hal itu diungkapkan Susanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kenapa kesal?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Karena biasanya (Sambo bilang) 'Bang tolong', 'Bang bantu' tapi waktu nganter itu bilang 'Pak Kabag! Itu antar!' saya agak ngelawan dikit," jawab Susanto.
Baca juga: Bantah Richard Eliezer, Sambo: Tidak Ada Motif Lain, Apalagi Perselingkuhan
Susanto pun akhirnya melaksanakan perintah Sambo dengan mengantar jenazah Brigadir J ke kediaman keluarganya di Jambi.
Kendati menjalankan perintah atasannya dalam jabatan, ia mengaku kesal dengan nada tinggi yang dilontarkan lantaran Sambo merupakan juniornya di kepolisian.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Besok, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Persidangan
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.