Hal itu mereka ungkapkan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022).
Dari belasan saksi yang dihadirkan jaksa, beberapa di antaranya adalah anggota Polri yang harus merasakah hukuman berupa mutasi dan demosi lantaran terlibat kasus yang diskenariokan oleh Sambo.
Tak hanya itu, ada enam polisi di antaranya diproses pidana hingga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nurpatria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Kemudian, eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan ek Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
"Dikadali"
Kabiro Paminal Hendra Kurniawan yang kala itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria jabatan terakhirnya Komisaris Besar (Kombes) mengaku kecewa telah dibohongi Sambo yang kala itu merupakan atasannya.
Keduanya dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ditahan di tempat khusus (patsus) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah terbukti ikut terlibat kasus tersebut.
Hanya bekerja
Mantan Wakaden B pada Biro Paminal Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan kekecewaan yang sama dengan atasannya.
Berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), Arif harus menjadi terdakwa lantaran menjalankan perintah Sambo dalam skenario kematian Brigadir J.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan Saudara?" kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Sedih, Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.
Nasib peraih Adhi Mahayasa
Hakim Wahyu juga menanyakan perasaan peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto, yang ikut dipidana setelah terlibat perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
"Bagaimana perasaan Saudara?" kata hakim.
"Siap, sedih," kata polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu.
"Apa yang membuat sedih?" kata hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.
Irfan merupakan perwira pertama (pama) yang berprestasi. Kini, ia dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri lantaran terkait kasus tersebut.
Prestasi itu bahkan telah ditorehkannya sejak Irfan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian. Saat lulus pada 2010, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa.
Selain polisi yang turut menjadi terdakwa, ada juga perwira tinggi lain yang terseret kasus mantan Kadiv Propam tersebut.
Karo Provos Brigjen Benny Ali yang mengungkapkan bahwa anak, istri, dan keluarganya menjadi pihak yang paling berat menerima ketika mengetahui dirinya terseret kasus Ferdy Sambo.
Bahkan, ia merasa hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah ia jalani selama 30 hari bukanlah hukuman yang paling berat yang harus ia jalani, melainkan beban yang dirasakan oleh keluarganya.
"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny di hadapan majelis hakim.
Benny juga merasa telah dibohongi atas rekayasa tembak-menembak yang disusun Sambo sebelumya. Ia mengaku sedih karena terseret kasus ini. Bahkan, sang istri pun merasa syok.
"Sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," ucap dia.
Sambo minta maaf
Setelah mendengar kekecewaan rekan-rekannya di Polri, Ferdy Sambo pun menyampaikan permintaan maaf kepada senior dan juniornya di institusi Polri.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sambo karena ulahnya membuat puluhan anggota Polri turut terseret dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Sambo.
Kepada Majelis Hakim, Sambo juga mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri sejak menjalani hukuman penahanan di tempat khusus (patsus).
Bahkan, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada senior dan juniornya yang termakan keterangan tidak benar yang disampaikannya dalam kasus ini.
"Semenjak saya di-patsus-kan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, kepada senior-junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pimpinan Korps Bhayangkara agar tidak memproses kode etik maupun pidana bagi mereka yang tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya.
Permintaan tersebut tak lain karena Sambo menyadari bahwa dirinya bersalah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," ujar Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/08245171/luapan-kekecewaan-polisi-yang-merasa-dikadali-sambo-dari-jenderal-sampai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan