Hakim Wahyu juga menanyakan perasaan peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto, yang ikut dipidana setelah terlibat perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
"Bagaimana perasaan Saudara?" kata hakim.
"Siap, sedih," kata polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu.
"Apa yang membuat sedih?" kata hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang
Irfan merupakan perwira pertama (pama) yang berprestasi. Kini, ia dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri lantaran terkait kasus tersebut.
Prestasi itu bahkan telah ditorehkannya sejak Irfan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian. Saat lulus pada 2010, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa.
Selain polisi yang turut menjadi terdakwa, ada juga perwira tinggi lain yang terseret kasus mantan Kadiv Propam tersebut.
Karo Provos Brigjen Benny Ali yang mengungkapkan bahwa anak, istri, dan keluarganya menjadi pihak yang paling berat menerima ketika mengetahui dirinya terseret kasus Ferdy Sambo.
Bahkan, ia merasa hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah ia jalani selama 30 hari bukanlah hukuman yang paling berat yang harus ia jalani, melainkan beban yang dirasakan oleh keluarganya.
"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny di hadapan majelis hakim.
Benny juga merasa telah dibohongi atas rekayasa tembak-menembak yang disusun Sambo sebelumya. Ia mengaku sedih karena terseret kasus ini. Bahkan, sang istri pun merasa syok.
"Sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," ucap dia.
Sambo minta maaf
Setelah mendengar kekecewaan rekan-rekannya di Polri, Ferdy Sambo pun menyampaikan permintaan maaf kepada senior dan juniornya di institusi Polri.