Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

Kompas.com - 06/12/2022, 21:25 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andul Fickar Hadjar mengapresiasi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, setelah sekian lama akhirnya Indonesia punya kitab hukum pidana sendiri.

“Ya bahwa KUHP itu peninggalan kolonial karena itu menjadi sebuah kebutuhan bagi bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri,” ujar Fickar pada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Penolak Pengesahan RKUHP Berencana Menginap di DPR, Yasonna: Enggak Usahlah, Enggak Ada Gunanya

Akan tetapi, ia menyayangkan keberadaan beberapa pasal dalam KUHP tersebut.

Menurut Fickar, RKUHP masih meninggalkan masalah terutama soal kepastian hukum. Antara lain, adalah pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, serta aksi demonstrasi.

Adapun dalam RKUHP disebutkan bahwa pemerintah adalah presiden ditemani calon wakil presiden, dan menteri.

Sedangkan lembaga negara yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

“Pasal ini berlebihan, karena presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk, dan diangkat untuk melayani rakyat,” tuturnya.

“Jadi kalau menerima kritik, pendapat, bahkan penghinaan adalah sebuah konsekuensi dari jabatan,” papar dia.

Dalam RKUHP yang disahkan siang ini, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan 241.

Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Dijerat Pasal 285 KUHP

Kemudian, Fickar juga tak sepakat dengan pasal yang mengatur tentang demonstrasi.

Dia menilai, pemidanaan pada demonstrasi tanpa izin, tak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Harusnya, kata Fickar, pemerintah dan DPR hanya memberikan ancaman pidana pada tindakan onar dalam demonstrasi.

“Tidak ditekankan pada (izin) demonstrasinya yang justru menggadai hak demokrasi. Artinya, meskipun demonstrasi itu tidak menimbulkan keonaran, tetapi karena tanpa izin maka tetap dibubarkan juga,” ujarnya.

Adapun aturan terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan ada pada Pasal 256 RKUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Baca juga: Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Sementara, aturan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara memiliki konsekuensi pidana yang beragam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com