Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2022, 17:31 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyampaikan sejumlah catatan terkait dua dekade pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Tanah Air.

Pasalnya otda yang dibuat untuk kemajuan daerah, terlihat belum optimal dalam pengimplementasiannya.

Diberitakan Kompas.id, Selasa (8/3/2022), tidak optimalnya otda dikarenakan serapan anggaran daerah yang masih rendah, serta maraknya kasus korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu, Mardani mengusulkan revisi ulang sejumlah substansi dalam Undang-undang (UU) Otda. Salah satunya, dengan menambah jumlah provinsi di Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

"Kami mengusulkan jumlah provinsi di Indonesia diperbanyak hingga 50 sampai 60. (Nantinya) setiap provinsi bisa memiliki 6-8 kabupaten atau kota. Jumlah ini bisa menjadi unit kerja yang efektif (dibandingkan satu provinsi bisa memegang puluhan kabupaten dan kota seperti saat ini)," ujar Mardani kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Sejarah dan Hakikat Otonomi Daerah di Indonesia

Dengan formasi seperti itu, ia juga mengusulkan bupati atau wali kota ditunjuk secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan DKI Jakarta bisa ditunjuk langsung oleh gubernur sebagai langkah efektif.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) VII tersebut mengatakan, pemilihan langsung di kabupaten atau kota saat ini telah menimbulkan exes (ongkos) terhadap dua hal. Pertama, memicu korupsi yang semakin tinggi, terutama di kabupaten. Kedua, menyuburkan politik dinasti.

Mardani menilai, pemilihan secara langsung di level kabupaten pada akhirnya hanya bermuara pada kepentingan para elite, bukan rakyat sebagai target pembangunan. Hal inilah yang menyebabkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di Indonesia mandek alias jalan di tempat.

Ia pun berharap, pelaksanaan otda di Indonesia dapat dibenahi dan ditingkatkan segera untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih sejahtera.

Baca juga: Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya

"Saya berharap, siapa pun presiden terpilih pada 2024 nantinya punya misi yang jelas untuk membahas soal otda dengan salah satu orientasinya menambah jumlah provinsi," kata Mardani.

Mencontoh Yogyakarta dan Jakarta

Mardani memberi contoh wilayah di Indonesia yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan efektif, meski jumlah kabupaten atau kota di dalamnya hanya empat atau lima daerah administrasi. Wilayah tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Provinsi DIY terdiri dari 1 kotamadya dan 4 kabupaten, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Bantul.

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta secara administrasi terbagi menjadi 5 wilayah kotamadya dan 1 kabupaten administrasi, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Baca juga: Sejarah Berlakunya Otonomi Daerah di Indonesia

"Pengelolaan pemerintahan dua provinsi tersebut lebih rapi dan tidak ada kesenjangan yang terlalu mencolok,” terangnya.

Hal lain yang juga disoroti Mardani adalah sistem politik yang terjadi di daerah. Mardani mendorong sistem pemerintahan di daerah tak lagi menjadi unit politik, melainkan unit kerja untuk pembangunan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com