Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte divonis selama 5 bulan 15 hari penjara. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo telah ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dalam kasus ini, Prasetyo pun dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetyo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Prasetyo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polri Sebut AKBP Bambang Kayun Sudah Jalani Sidang Etik di Propam
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetyo meski kasusnya sudah inkrah.
Di akhir tahun 2022, mencuat lagi kasus hukum yang melibatkan anggota polisi. Dari total 3 anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 2 di antaranya yang belum disidang etik.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan 5 tersangka yakni tiga polisi dan dua sipil.
Ketiga anggota polilsi itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Terhadap Sambo telah dilakukan sidang etik dan disanksi pemecatan. Namun terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum ada informasi soal sidang etik.
Menurut Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim, kasus Bharada Richard perlu dituntaskan lebih dahulu di pengadilan hingga inkrah baru dilaksanakan penegakan etikanya.