Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus

Kompas.com - 06/12/2022, 14:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan mengkaji seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya akan menelaah keberadaan pasal yang dinilai mendukung penghapusan kekerasan maupun menyudutkan perempuan.

“Komnas Perempuan sendiri akan mempelajari keseluruhan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Putuskan Tak Akan Temui Pengunjuk Rasa RKUHP

Aminah menuturkan, merujuk pada draf Rancangan KUHP yang terakhir, terdapat sejumlah pasal yang memang sudah mengakomodir rekomendasi Komnas Perempuan.

Beberapa di antaranya seperti, memasukkan pasal terkait perkosaan ke dalam bab tindak pidana terhadap tubuh. Sebagai informasi, pada draf RKUHP 2019, perkosaan masuk ke dalam bab tindak pidana terhadap kesusilaan.

“Tindak pidana perkosaan dari tindak pidana kesusilaan ke tindak pidana tubuh itu cukup baik,” ujar Aminah.

Selain itu, definisi perkosaan dalam KUHP baru juga diperluas. Perkosaan tidak hanya didefinisikan penetrasi penis ke vagina, melainkan anal dan anus.

Dalam pasal tersebut, KUHP terbaru juga tidak menyebutkan subjek laki-laki maupun perempuan, melainkan setiap orang.

“Tidak disebutkan laki-laki ke perempuan tapi dirumuskan setiap orang,” tuturnya.

Selain itu adalah KUHP membolehkan tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu kemajuan. Sebab, tindakan yang menyebabkan kehamilan bukan hanya perkosaan.

Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

Pasal terkait aborsi juga menaikkan batas usia minimal kehamilan yang dibolehkan aborsi menjadi 14 minggu.

“Tentu ini kan sinkron dengan undang-undang kesehatan,” kata Aminah.

Catatan Kritis Soal KUHP

Meski demikian, merujuk pada draf terakhir, Komnas Perempuan menyoroti keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP. Beberapa di antaranya adalah tidak diakomodirnya pasal terkait pemaksaan aborsi.

Selain itu adalah keberadaan pasal terkait pencabulan yang masuk tindak pidana terhadap kesusilaan, bukan bab tindak pidana terhadap tubuh.

“Padahal kami meminta, direkomendasikan itu masuk ke tindak pidana terhadap tubuh bareng dengan tindak pidana perkosaan,” kata Aminah.

Baca juga: 1 Anggota Fraksi PKS Walkout Saat Pengesahan RKUHP di DPR, Sempat Diteriaki Bikin Kacau

Menurut Aminah, ketika pencabulan masuk ke dalam tindak pidana kesusilaan, undang-undang tersebut tidak melindungi korban, melainkan rasa kesusilaan masyarakat.

Padahal, dalam pencabulan terdapat ancaman kekerasan dan pemaksaan. Hal ini melukai hak dan martabat kemanusiaan.

Komnas Perempuan telah merekomendasikan pasal pencabulan ini masuk dalam bab tindak pidana terhadap tubuh namun tidak diakomodir.

“Ibaratnya filosofisnya ini serangan terhadap tubuh loh, ini perlindungan terhadap korban sebagai manusia, tidak hanya rasa kesusilaan masyarakat yang tafsirnya kan sangat luas,” ujar Aminah.

Baca juga: Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.

Pada 2019 lalu, ribuan orang bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.

Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com