Salin Artikel

Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan mengkaji seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya akan menelaah keberadaan pasal yang dinilai mendukung penghapusan kekerasan maupun menyudutkan perempuan.

“Komnas Perempuan sendiri akan mempelajari keseluruhan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Aminah menuturkan, merujuk pada draf Rancangan KUHP yang terakhir, terdapat sejumlah pasal yang memang sudah mengakomodir rekomendasi Komnas Perempuan.

Beberapa di antaranya seperti, memasukkan pasal terkait perkosaan ke dalam bab tindak pidana terhadap tubuh. Sebagai informasi, pada draf RKUHP 2019, perkosaan masuk ke dalam bab tindak pidana terhadap kesusilaan.

“Tindak pidana perkosaan dari tindak pidana kesusilaan ke tindak pidana tubuh itu cukup baik,” ujar Aminah.

Selain itu, definisi perkosaan dalam KUHP baru juga diperluas. Perkosaan tidak hanya didefinisikan penetrasi penis ke vagina, melainkan anal dan anus.

Dalam pasal tersebut, KUHP terbaru juga tidak menyebutkan subjek laki-laki maupun perempuan, melainkan setiap orang.

“Tidak disebutkan laki-laki ke perempuan tapi dirumuskan setiap orang,” tuturnya.

Selain itu adalah KUHP membolehkan tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu kemajuan. Sebab, tindakan yang menyebabkan kehamilan bukan hanya perkosaan.

Pasal terkait aborsi juga menaikkan batas usia minimal kehamilan yang dibolehkan aborsi menjadi 14 minggu.

“Tentu ini kan sinkron dengan undang-undang kesehatan,” kata Aminah.

Catatan Kritis Soal KUHP

Meski demikian, merujuk pada draf terakhir, Komnas Perempuan menyoroti keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP. Beberapa di antaranya adalah tidak diakomodirnya pasal terkait pemaksaan aborsi.

Selain itu adalah keberadaan pasal terkait pencabulan yang masuk tindak pidana terhadap kesusilaan, bukan bab tindak pidana terhadap tubuh.

“Padahal kami meminta, direkomendasikan itu masuk ke tindak pidana terhadap tubuh bareng dengan tindak pidana perkosaan,” kata Aminah.

Menurut Aminah, ketika pencabulan masuk ke dalam tindak pidana kesusilaan, undang-undang tersebut tidak melindungi korban, melainkan rasa kesusilaan masyarakat.

Padahal, dalam pencabulan terdapat ancaman kekerasan dan pemaksaan. Hal ini melukai hak dan martabat kemanusiaan.

Komnas Perempuan telah merekomendasikan pasal pencabulan ini masuk dalam bab tindak pidana terhadap tubuh namun tidak diakomodir.

“Ibaratnya filosofisnya ini serangan terhadap tubuh loh, ini perlindungan terhadap korban sebagai manusia, tidak hanya rasa kesusilaan masyarakat yang tafsirnya kan sangat luas,” ujar Aminah.

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.

Pada 2019 lalu, ribuan orang bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.

Selain itu adalah terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/14545881/komnas-perempuan-akan-kaji-seluruh-pasal-kuhp-sebut-ada-plus-minus

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke