Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Soroti Berkurangnya Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

Kompas.com - 05/12/2022, 19:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih bermasalah.

Ketua Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rizaldi menyoroti pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam RKUHP.

Misalnya, kejahatan genosida di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dipidana penjara paling singkat 10 tahun, tetapi di Pasal 598 dan 599 RKUHP diatur menjadi 5 tahun.

"Ancaman hukuman tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP lebih ringan dibanding ancaman hukuman pelanggaran HAM berat dalam UU Pengadilan HAM," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Malu Kita Pakai Hukum Belanda

Andi menilai, RKUHP telah mendegradasi kekhususan dari tindak pidana berat terhadap HAM.

Pelanggaran HAM berat, jelas Andi, dalam RKUHP dikenal sebagai tindak pidana yang berat terhadap HAM. Padahal, aturan serupa juga sudah dimuat dalm UU Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat dinilai perlu memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkannya.

"Oleh karena pelanggaran HAM berat juga memerlukan cara penanganan yang khusus, dan diatur secara khusus dalam suatu payung hukum tersendiri," jelasnya.

Berkaca hal tersebut, Kontras menilai bahwa diaturnya tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP justru akan menghilangkan kekhususan itu sendiri.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Menurut dia, adanya tumpang tindih aturan itu mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Di sisi lain, Kontras juga menilai pengaturan mengenai tindak pidana yang berat terhadap HAM dirumuskan tidak sesuai dengan standar internasional seperti Statuta Roma.

Statuta Roma sebagai dasar Mahkamah Pidana Internasional mengatur empat jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.

"Sementara RKUHP hanya mengatur dua jenis tindak pidana yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan," tutur Andi.

Hal penting lain yang menjadi catatan Kontras adalah tidak dimasukkannya pengaturan mengenai tanggung jawab komando dalam materi muatan RKUHP.

Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah

Sebelumnya, jelas Andi, pengaturan itu telah dimuat dalam UU Pengadilan HAM.

"Pengaturan mengenai tanggung jawab komando menjadi krusial bagi upaya untuk menjerat komandan yang seringkali tak terjamah dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Andi menilai, nihilnya materi muatan mengenai tanggung jawab komando, secara khusus akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan substansial dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat.

Terakhir, Andi juga menyoroti pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurut dia, pasal ini adalah pasal anti-kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com