JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih bermasalah.
Ketua Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rizaldi menyoroti pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam RKUHP.
Misalnya, kejahatan genosida di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dipidana penjara paling singkat 10 tahun, tetapi di Pasal 598 dan 599 RKUHP diatur menjadi 5 tahun.
"Ancaman hukuman tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP lebih ringan dibanding ancaman hukuman pelanggaran HAM berat dalam UU Pengadilan HAM," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Malu Kita Pakai Hukum Belanda
Andi menilai, RKUHP telah mendegradasi kekhususan dari tindak pidana berat terhadap HAM.
Pelanggaran HAM berat, jelas Andi, dalam RKUHP dikenal sebagai tindak pidana yang berat terhadap HAM. Padahal, aturan serupa juga sudah dimuat dalm UU Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat dinilai perlu memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkannya.
"Oleh karena pelanggaran HAM berat juga memerlukan cara penanganan yang khusus, dan diatur secara khusus dalam suatu payung hukum tersendiri," jelasnya.
Berkaca hal tersebut, Kontras menilai bahwa diaturnya tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP justru akan menghilangkan kekhususan itu sendiri.
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks
Menurut dia, adanya tumpang tindih aturan itu mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Di sisi lain, Kontras juga menilai pengaturan mengenai tindak pidana yang berat terhadap HAM dirumuskan tidak sesuai dengan standar internasional seperti Statuta Roma.
Statuta Roma sebagai dasar Mahkamah Pidana Internasional mengatur empat jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
"Sementara RKUHP hanya mengatur dua jenis tindak pidana yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan," tutur Andi.
Hal penting lain yang menjadi catatan Kontras adalah tidak dimasukkannya pengaturan mengenai tanggung jawab komando dalam materi muatan RKUHP.
Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
Sebelumnya, jelas Andi, pengaturan itu telah dimuat dalam UU Pengadilan HAM.
"Pengaturan mengenai tanggung jawab komando menjadi krusial bagi upaya untuk menjerat komandan yang seringkali tak terjamah dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujarnya.
Andi menilai, nihilnya materi muatan mengenai tanggung jawab komando, secara khusus akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan substansial dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat.
Terakhir, Andi juga menyoroti pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.
Menurut dia, pasal ini adalah pasal anti-kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.