JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mengelola uang Rp 600 juta milik Ferdy Sambo di dua rekening atas nama pribadinya.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Pengakuan itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Satoso mempertanyakan bagaimana Ricky bisa mengelola uang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
“Kenapa enggak pakai rekening atas nama FS (Ferdy Sambo) malah pakai nama Saudara?” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“Saya kurang tahu,” kata Ricky.
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Menurut Ricky, uang itu dibagi dalam dua rekening dari dua bank yang berbeda.
Ia menyebut, uang itu untuk operasional di Magelang.
Adapun Ricky ditugaskan oleh Ferdy Sambo untuk mengurus anaknya yang tengah menempuh pendidikan di Magelang.
Ricky pun menjelaskan bahwa mulanya ia hanya mengelola uang sebesar Rp 400 juta dalam dua rekening miliknya.
Namun, ada tambahan dana Rp 200 juta yang dipindahkan ke rekeningnya setelah kematian Yosua.
“Rp 400 juta Yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta,” kata Ricky.
Uang 200 juta
Sebelumnya, Ricky Rizal telah menjelaskan soal pemindahan Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening atas nama dirinya.
Hal itu disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang mengungkapkan ada pemindahan dana dari Yosua ke dirinya pada 11 Juli 2022 lalu.
Ricky mengungkapkan bahwa pemindahan dana tersebut merupakan perintah dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo lantaran Brigadir J telah meninggal dunia.