JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapesy, merasa curiga dengan perubahan keterangan yang dilakukan Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.
Sebab, menurut dia, keduanya mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan.
"Kita akan menanyakan terkait sarung tangan ya (yang digunakan Sambo), karena kami melihat bahwa ada perubahan BAP dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersamaan di tanggal 18," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Jadi ini kecurigaan kami yang awalnya mereka sampaikan mereka melihat sarung tangan tapi pada 18 Agustus mereka mencabut keterangannya dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan," imbuh dia.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Dalam persidangan kali ini, Ronny membawa sampel sarung tangan dan masker berwarna hitam untuk menguji keterangan kedua terdakwa.
"Kita juga melihat membawa sampel ya, ini masker ini sarung tangan, ini agak berbeda. Sama-sama warna hitam," imbuh dia.
Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J memasuki pekan kedelapan.
Dalam persidangan pekan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Bharada E dengan Saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ibu Bharada E Harap Ferdy Sambo Akui Kesalahan di Kasus Brigadir J
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.