Alasannya, aturan itu bisa dipakai oleh pihak yang sewenang-wenang untuk menekan kelompok rentan di masyarakat.
Baca juga: Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi
Sebab pemerintah tak mengatur secara khusus apa saja hukum yang hidup dalam masyarakat yang masuk dalam kategori tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) RKUHP, seseorang bisa dipidana jika melanggar hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun hal itu tak diatur dalam RKUHP.
Berbagai aturan soal hukum yang hidup dalam masyarakat bakal dibuat melalui peraturan pemerintah.
Hal itu tertulis dalam Pasal 2 Ayat (3) RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.