Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Permasalahkan Pejabat yang "Titip" Calon Mahasiswa di Unila jika Ada Suap

Kompas.com - 01/12/2022, 22:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mempersoalkan sejumlah pejabat yang menitipkan kolega mereka untuk diterima sebagai mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) jika terbukti melakukan suap.

Beberapa pejabat dipanggil KPK karena diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Rektor Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait titip menitip calon mahasiswa itu.

“Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Pengumpulan Uang oleh Rektor Unila Terkait Calon Mahasiswa Titipan

Adapun sejumlah pejabat yang dipanggil penyidik KPK antara lain anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi Nasdem Tamanuri, dan dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi.

Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Karyoto mengatakan, dalam kasus suap, terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Menurut dia, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap. Namun, pihak pemberi tidak mengaku.

“Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang,” kata dia.

Menurut Karyoto, jika titip menitip calon mahasiswa itu dilakukan karena sebatas pihak terkait saling mengenal, hal itu wajar terjadi.

Namun, ketika penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.

“Inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan permintaan sejumlah pihak termasuk beberapa pejabat agar calon mahasiswa diloloskan dan diterima di Unila.

Tindakan ini dilakukan melalui perantara orang kepercayaan Rektor Unila Karomani. Selain itu, KPK mendalami dugaan pemberian uang.

“Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com