Salin Artikel

KPK Bisa Permasalahkan Pejabat yang "Titip" Calon Mahasiswa di Unila jika Ada Suap

Beberapa pejabat dipanggil KPK karena diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Rektor Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait titip menitip calon mahasiswa itu.

“Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (1/12/2022).

Adapun sejumlah pejabat yang dipanggil penyidik KPK antara lain anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi Nasdem Tamanuri, dan dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi.

Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Karyoto mengatakan, dalam kasus suap, terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Menurut dia, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap. Namun, pihak pemberi tidak mengaku.

“Tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang,” kata dia.

Menurut Karyoto, jika titip menitip calon mahasiswa itu dilakukan karena sebatas pihak terkait saling mengenal, hal itu wajar terjadi.

Namun, ketika penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.

“Inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan permintaan sejumlah pihak termasuk beberapa pejabat agar calon mahasiswa diloloskan dan diterima di Unila.

Tindakan ini dilakukan melalui perantara orang kepercayaan Rektor Unila Karomani. Selain itu, KPK mendalami dugaan pemberian uang.

“Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.

Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. 

Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. 

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. Bawahan Karomani yang tersebut antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Selain itu, Karomani memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/22491151/kpk-bisa-permasalahkan-pejabat-yang-titip-calon-mahasiswa-di-unila-jika-ada

Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke