JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi meminta maaf kepada segenap anggota Polri yang terdampak kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Putri di hadapan sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Diketahui, sebagian dari mereka mendapatkan sanksi etik lantaran dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Terkejut Berita Acara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sesuai Pesanan Putri Candrawathi
"Saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," ucap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, eks Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual.
Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kemudian, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata; eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan.
Selain itu, Anggota Polri lainnya bernama Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey yang turut dihadirkan Jaksa sebagai saksi.
Dalam persidangan ini, Ridwan Soplanit sempat menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo saat tengah bersaksi.
Sebab, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu turut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Ridwan dikenakan sanksi berupa demosi delapan tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: BERITA FOTO: Peluk Cium Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Setelah dicopot dari posisi Kasat Reskrim, ia kini dipindahkan ke Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan saat persidangan.
Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari Ferdy Sambo diungkapkan setelah keterangan saksi lainnya selesai didengar.
"Nanti dijawab," kata hakim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.