JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf meminta maaf kepada empat terdakwa obstruction of justice perintangan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Hal tersebut Kuat Ma'ruf sampaikan saat keempat terdakwa obstruction of justice itu memberikan kesaksian di persidangan, Senin (28/11/2022).
Awalnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuat Ma'ruf untuk menanggapi kesaksian tujuh saksi yang hadir.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Tahu soal Dugaan Pelecehan, tapi Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo
Kuat yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, meminta maaf karena telah memberikan keterangan palsu sambil menyebut empat terdakwa yang menjadi saksi di persidangannya.
"Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck, dan Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan saya berbohong saat di Paminal (pengamanan internal), dan di Saguling (rumah Ferdy Sambo)," ujar Kuat Maruf.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga mengoreksi keterangan saksi Susanto yang menyebut dirinya diperiksa Karo Provost Propam Polri Irjen Benny Ali pada 8 Juli 2022.
"Keterangan dari Pak Susanto kalau tanggal 8 saya tidak ditanya Pak Benny Ali," ujar dia.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Minta Maaf karenta Tak Jujur, Ricky Rizal: Itu Semua Perintah Ferdy Sambo
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.