JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (28/11/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelumnya penyidik memang memanggil Roy untuk diperiksa.
“Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Permasalahan Hukum Gubernur Lukas Enembe di Mata Masyarakat Asli Papua
Terpisah, Roy mengaku datang ke gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Roy mengaku dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022) kemarin. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena sibuk.
“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK.
Baca juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Usut Pembelian Aset Lukas Enembe
Lebih lanjut, Roy mengaku datang ke KPK guna menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Pengacara Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona menuturkan, penyakit yang diderita kliennya, yakni ginjal, paru-paru, dan stroke semakin parah.
Karena itu, kata dia, dokter Rumah Sakit Elizabeth Singapura yang memeriksa Lukas menyarankan agar kliennya dibawa ke negara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Hari Ini
“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” kata Petrus.
Sebelumnya, Roy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, alih-alih datang ia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK.
Mereka meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut.
Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura
Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengklaim permintaannya disetujui.