Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ridwan Herdika
Pegawai Negeri Sipil

Seorang sarjana hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Pernah menjadi asisten pengacara publik di LBH Jakarta. Saat ini bekerja sebagai Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Instagram : @ridwanherdika

Permasalahan Hukum Gubernur Lukas Enembe di Mata Masyarakat Asli Papua

Kompas.com - 28/11/2022, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada 5 September 2022.

Proses hukum yang sedang berjalan mendapatkan tentangan dan penolakan keras unsur-unsur masyarakat, misalnya, tokoh adat, tokoh gereja, tokoh organisasi masyarakat, dan organisasi yang berafiliasi atau setidaknya mempunyai tujuan politik yang sama dengan Lukas.

Penolakan itu menyebabkan pergolakan di tengah masyarakat. Mereka yang menolak punya pengaruh kuat di masyarakat.

Pada 19 September 2022, misalnya, terjadi demonstrasi yang melibatkan ribuan orang Papua di depan Kantor Gubernur Papua guna menuntut penghentian proses hukum terhadap Lukas Enembe. Mereka memakai tagline aksi “Stop Kriminalisasi LE”.

Baca juga: KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Salah seorang tokoh Papua, yang memiliki massa, Ronald Kelnea Kogoya, dengan tegas menyatakan seluruh simpatisan Lukas Enembe siap mati jika KPK tetap melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Lukas.

Pernyataan Ronald kiranya bukan hanya gertakan belaka, mengingat ratusan orang telah siaga menjaga rumah Lukas Enembe dengan diperlengkapi senjata tradisional seperti panah, tombak, dan parang.

Mereka menyatakan rela mati apabila KPK memaksa untuk melakukan penegakan hukum.

Peristiwa itu kemudian menyebabkan KPK belum melakukan penjemput paksa (hingga saat ini) terhadap Lukas. Padahal, KPK telah melakukan pemanggilan pro yustisia kedua.

Jika melihat hukum yang berlaku, maka seharusnya KPK sudah berwenang menangkap. Hal itu menyebabkan Ketua KPK Firli Bahuri harus "turun gunung" memimpin Tim Penyidik KPK secara langsung guna memeriksa Lukas Enembe pada 3 November 2022, di kediamannya.

Kejadian itu merupakan preseden baru terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini.

Makna posisi gubernur di mata Orang Asli Papua dan orang Jakarta

Bagi Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana terminologi hukum yang disebutkan dalam UU Otonomi Khusus Papua, gubernur bukan hanya jabatan politis semata yang dapat berganti lima tahun sekali, sebagaimana yang dipahami masyarakat dan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK di Jakarta.

Dalam perspektif sosio-kultural masyarakat asli Papua, gubernur adalah seorang pemimpin politik sekaligus pemimpin adat baginya. Apalagi dalam hal ini Lukas Enembe telah dinobatkan sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua.

Peran kepala adat dalam konsep masyarakat adat, bukan hanya memimpin jalannya administrasi organisasi di dalam unit sosialnya. Kepala adat juga menjaga ketentraman, keseimbangan alam, sekaligus sebagai penghubung kepada supranatural being.

Peran sakral dan penting tersebut dimanifestasikan oleh masyarakat Papua dengan menyatakan bahwa karakteristik pemimpin yang ideal harus sesuai dengan konsep pria berwibawa (big man). Dengan harapan dapat menjaga sekaligus melestarikan unit sosialnya.

Implikasinya, pemimpin akan dianggap sebagai bagian kelompoknya yang berperan sentral guna menjaga kewibawaan anggotanya (in group). Orang yang berbeda akan dianggap sebagai bukan kelompoknya (out group).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com