Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Kompas.com - 25/11/2022, 22:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana itu kepada mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

“Saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Jumat (25/11/2022) petang.

Andi diperiksa penyidik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Diketahui, Andi dijebloskan ke Lapas Pekanbarukarena terbukti menerima suap izin perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya adalah M Syahrir; pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra ke Sukamiskin

KPK telah menahan Frank Wijaya di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu. Sementara Sudarso telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sementara itu, M Syahrir belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan Syahrir agar menyerahkan diri.

“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli.

“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” ujarnya lagi.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir di 2024.

“Sekitar September 2021, atas permintaan M. Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.

Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Andi Putra.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com