JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Sudarso merupakan terpidana kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang menyeret Bupati nonaktif Andi Putra.
Adapun eksekusi itu dilaksanakan jaksa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra Dilimpahkan ke Jaksa KPK
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3/2022).
Selain dipenjara, penyuap Bupati nonaktif Kuansing itu juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.