JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay yang mengaku sempat melihat CCTV di area rumah dinas Ferdy Sambo.
Acay mengaku sempat melihat CCTV itu saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (25/11/2022).
Awalnya, Acay mengaku dipanggil eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, setelah peritiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
"Tadi saksi bilang tentang CCTV, kok insting saksi pada saat tiba-tiba melihat CCTV," cecar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: AKBP Acay, Lolos dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV
Acay lantas menjelaskan bahwa ketika sampai di rumah dinas tersebut, ia diceritakan oleh Ferdy Sambo soal insiden tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Sebagai penyidik, Acay lantas melihat benda-benda di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J, seperti CCTV.
Namun, ia mengaku tidak menanyakan apa yang dilihat kepada Ferdy Sambo.
"Saksi kan mengetahui tentang ceritanya tembak-menembak, ada enggak saksi tanyakan 'CCTV ada nih?'" kata Jaksa.
"Enggak," jawab Acay.
"Enggak mempertanyakan?," tanya jaksa lagi.
Baca juga: Deretan Pengakuan AKBP Acay: Diminta Ferdy Sambo Angkat Jasad Brigadir J hingga Bantah soal CCTV
Acay kemudian mengaku tidak berani menanyakan CCTV di rumah dinas tersebut lantaran Ferdy Sambo kala itu adalah atasannya yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun, eks Kanit Subdit III Dittipidum Polri itu mengaku melihat persis ada dua CCTV di dalam rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Enggak berani pak saya nanya Pak Sambo, (karena dia) Kadiv Propam," kata Acay.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Bantah Keterangan Acay yang Tak Dengar Perintah Skrining CCTV