Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana itu kepada mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
“Saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Jumat (25/11/2022) petang.
Andi diperiksa penyidik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau.
Diketahui, Andi dijebloskan ke Lapas Pekanbarukarena terbukti menerima suap izin perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya adalah M Syahrir; pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (27/10/2022).
KPK telah menahan Frank Wijaya di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu. Sementara Sudarso telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara itu, M Syahrir belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan Syahrir agar menyerahkan diri.
“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli.
“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” ujarnya lagi.
“Sekitar September 2021, atas permintaan M. Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Andi Putra.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/22192001/periksa-eks-bupati-kuansing-kpk-telusuri-aliran-dana-suap-pengurusan-hgu-di