Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum Korban Anggap BPOM Gagal Lakukan Pencegahan

Kompas.com - 25/11/2022, 08:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban penyakit gagal ginjal akut akibat obat sirup anak, Awan Puryadi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlambat melakukan pencegahan.

Dalam pandangannya, seharusnya protokol pencegahan keracunan obat sudah dimiliki oleh BPOM.

“Di uraian gugatan kami memang ada kewenangan-kewenangan, tugas, dan fungsi dari BPOM ini yang dari awal sudah ada standar atau protokol mencegah hal ini terjadi, kenapa terlambat?” ujar Awan dikutip dari tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Adapun, Awan mewakili 12 keluarga korban yang tengah mengajukan gugatan pada 9 lembaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian

Para keluarga meminta perusahaan farmasi, BPOM, dan Kementerian Kesehatan memberikan ganti rugi, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keracunan obat sirup anak.

Awan pun menilai BPOM sejak awal tak menganggap persoalan ini sebagai masalah.

Meskipun ratusan anak meninggal dunia akibat cemaran etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup anak yang memicu gagal ginjal akut.

“Kenapa antidote terlambat? kenapa statement state tidak sesuai satu sama lain? Kalau menurut kami, setelah kami telusuri dalam prosesnya tidak pernah (pemerintah) menganggap ini masalah,” papar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Ia lantas mempertanyakan lambannya kinerja BPOM untuk mengatasi persoalan ini.

Padahal, larutan EG dan DEG sudah lama berada di Indonesia, dan dikenal sebagai bahan yang berbahaya.

“Bayangkan ya, EG dan DEG itu sudah berpuluh-puluh tahun dijadikan untuk mencampur, untuk memalsu (bahan campuran obat sebenarnya), tapi tidak ada standarnya,” ucap Awan.

“Yang katanya (BPOM) itu bukan ranah kami. Padahal itu adalah bahan berbahaya,” imbuh dia.

Diketahui data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022 menyatakam kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai jumlah 324.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Polio, Keluarga Korban Pertanyakan soal Status KLB Gagal Ginjal Akut

Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak meninggal dunia.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, 4 November 2022, Ketua BPOM Penny K. Lukito mengklaim pihaknya hanya punya kewenangan mengawasi impor bahan baku khusus farmasi.

Sedangkan pengawasan EG dan DEG di Indonesia bukan kewajiban lembaganya karena bukan bahan baku farmasi.

Ia menjelaskan mestinya bahan baku obat sirup anak didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," sebut Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com