Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Kompas.com - 23/11/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Prinsip pembagian SHU koperasi

Pada koperasi, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sementara sebagai pelanggan, anggota harus berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya dengan cara menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Agar tercapai asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU yang meliputi:

  • SHU yang dibagi bersumber dari anggota,
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut,
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

SHU yang dibagi bersumber dari anggota

Pada dasarnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Oleh karena itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota secara prinsip tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.

Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut

SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang ia investasikan dan dari transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.

Oleh karena itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Penentuan proporsi ini dapat dilakukan berdasarkan struktur permodalam koperasi itu sendiri.

Jika total modal koperasi sebagian besar berasal dari simpanan anggota dan bukan dari donasi atau dana cadangan, maka disarankan agar proporsi terhadap pembagian SHU anggota diperbesar.

Baca juga: Fungsi Laba Koperasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com