Proses penghitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan harus diumumkan secara transparan.
Dengan begitu, masing-masing anggota dapat lebih mudah menghitung partisipasinya kepada koperasi.
Pada dasarnya, prinsip pembagian SHU ini juga menjadi salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan berdemokrasi.
SHU anggota harus diberikan secara tunai sehingga koperasi dapat membuktikan dirinya merupakan badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Referensi: