KOMPAS.com – Kehadiran pers atau media sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan juga pemerintah.
Masyarakat ingin mengetahui informasi serta program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Sementara pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara.
Baca juga: Peran Pers di Indonesia
Terdapat sejumlah kewajiban pers menurut undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut undang-undang tersebut, pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu, pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Louis W. Hodges menggolongkan tanggung jawab pers ke dalam tiga kategori.
Pertama, tanggung jawab yang dilandaskan pada penugasan. Dalam bertugas, wartawan bertanggung jawab kepada editor atau atasannya dan pemerintah.
Dalam situasi ini, ada atasan yang memberikan penugasan kepada bawahan. Wartawan tidak bisa bebas bertindak karena harus bertanggung jawab kepada atasannya.
Selain itu, pemerintah juga bisa saja memanggilnya untuk meminta pertanggungjawaban seperti yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya.
Kedua adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Tanggung jawab ini dimiliki pers berdasarkan perjanjian tidak langsung dengan masyarakat.
Masyarakat menjanjikan pers sebuah kebebasan untuk melaksanakan tugasnya dengan asumsi bahwa pers akan melayani kebutuhan masyarakat akan informasi dan opini.
Secara pribadi, wartawan terlibat dalam dua kontrak, yakni dengan perusahaan dan masyarakat.
Ketiga, yaitu tanggung jawab yang muncul dari dalam diri sendiri. Wartawan harus membangun dalam jiwa mereka naluri untuk berbuat kebaikan.
Hal ini dapat dilakukan dengan dorongan demi prinsip dan pelayanan kepada orang lain. Tanggung jawab seperti ini menjadi suatu panggilan bagi wartawan untuk melakukan tugasnya dengan baik dan benar.
Baca juga: Peran Pers dalam Kehidupan Politik di Indonesia
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.