Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Laba Koperasi

Kompas.com - 22/11/2022, 01:05 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebagai badan usaha, koperasi tidak hanya berorientasi pada laba semata, namun juga manfaat.

Di Indonesia, tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lalu, apa fungsi laba koperasi?

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Fungsi laba untuk koperasi

Meski tidak terlalu dipersoalkan, namun kaidah-kaidah laba yang diperoleh, seperti profitabilitas, return on asset dan lain-lain, tetap dibutuhkan untuk mengukur kinerja keuangan.

Laba yang tinggi merupakan pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih.

Keuntungan yang tinggi menunjukkan bahwa koperasi dapat meningkatkan output-nya dalam jangka panjang.

Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi menjadi pertanda bahwa konsumen kurang menginginkan produk atau komoditi yang diberikan dan metode produksinya tidak efisien.

Dengan demikian, laba memberikan pertanda yang penting sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan petunjuk atas permintaan sepanjang waktu.

Akan tetapi, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar manajemen koperasi, melainkan juga aspek pelayanannya.

Lebih lanjut, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi antara anggota dan koperasinya.

Semakin tinggi partisipasi anggotanya, maka akan semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Baca juga: Sejarah Koperasi Syariah di Indonesia

Sisa hasil usaha atau SHU

Di dalam koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

 

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com