JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman punya modal lebih buat dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.
"Jika mengacu pada rekam jejak sebelum menjabat kepala staf, maka KSAD mempunyai 'modalitas' yang signifikan," kata Anton dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Menurut Anton, keunggulan rekam jejak Dudung itu tidak dipunyai oleh KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Ditanya Soal Calon Panglima TNI, Pimpinan DPR Singgung Masa Pensiun Ketiga Kepala Staf Angkatan
Poin keunggulan Dudung menurut Anton adalah saat dia menjabat sebagai Pangdam Jaya. Ketika itu, kata dia, Dudung dianggap sukses dalam mengelola gejolak keamanan di Jakarta, terutama setelah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
"Jenderal Dudung saat menjadi Pangdam Jaya pernah dianggap sukses dalam mengelola dinamika keamanan ibukota seperti menertibkan baliho FPI," ucap Anton.
"Dan kesuksesan ini tentu saja dapat mempunyai nilai tersendiri dan memberi cukup impresi pada Jokowi," lanjut Anton.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Temui Mensesneg Kemarin, Bahas Pencalonan Panglima TNI?
Sedangkan rekam jejak Yudo dan Fadjar sebelum menjabat posisi kepala staf dalam menangani isu tertentu yang menarik perhatian Presiden Jokowi dinilai belum terangkum secara maksimal di benak masyarakat.
"Jika Laksamana Yudo misalnya dulu pernah merasa sukses menjalankan tugas spesifik yang berkaitan dengan pengamanan Tol Laut maka ada baiknya cerita sukses itu dikapitalisasi. Hal serupa juga berlaku untuk Marsekal Fadjar," ujar Anton.
Menurut Anton hal itu penting dilakukan oleh Yudo dan Fadjar supaya masyarakat dan Presiden Jokowi bisa mengingat dan menyadari kiprah mereka.
Meski begitu, Anton menilai siapapun yang akan dipilih Jokowi untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa tetap harus melakukan konsolidasi internal di TNI guna terus fokus menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Yakin Tak Akan Ada Kekosongan Jabatan
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau (fit and proper test) calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.
Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby pada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Kendati demikian, ia mengingatkan agar surpres itu tak dikirim setelah 21 Desember 2022 atau setelah Andika berusia 58 tahun. Bobby pun meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Soal Panglima TNI Pengganti Andika, Wapres: Kita Tunggu Presiden
Sebab, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif seorang presiden.