Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Positif Covid-19 Minta Dirawat Dokter Pribadi, Ini Jawaban Hakim

Kompas.com - 22/11/2022, 18:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, untuk meminta kliennya dirawat dokter pribadi karena positif Covid-19.

Permohonan itu diajukan Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Putri Candrawathi yang positif Covid-19 menjalani persidangan melalui telekonferensi.

Baca juga: Positif Covid-19, Putri Candrawathi Satu Ruangan dengan Kuasa Hukumnya Saat Jalani Sidang

Menurut Arman, mereka sudah mengajukan surat permohonan supaya Putri dirawat dokter pribadi melalui bagian umum.

Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.

"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Jaksa penuntut umum nampak enggan mengabulkan permintaan Hanis dan Putri. Mereka lantas menyatakan mereka memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Baca juga: Positif Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter. Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," kata jaksa.

"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19," lanjut jaksa.

Hakim Wahyu lalu menawarkan kepada Arman untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menangani kondisi Putri.

Akan tetapi, Hakim Wahyu mengatakan pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan

Sebab pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Arman Hanis menambahkan, jika memang kliennya tidak bisa dibantarkan, mereka meminta supaya dokter pribadi yang diajukan diperbolehkan melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya.

"Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, klien kami agar bisa dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali kunjungan," ucap Arman.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya baru pertama kali positif Covid-19. Hal itu terjadi ketika ia ditahan di Rutan Kejaksaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Perintahkan JPU Beri Akses Komunikasi ke Pengacara

Menurut Sambo, selama ini Putri Candrawathi tak pernah terpapar virus corona karena keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan.

Ferdy Sambo menjelaskan, upaya yang dilakukan keluarganya agar terhindar dari Covid-19, salah satunya kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com