Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Kompas.com - 22/11/2022, 15:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi berita acara pemeriksaan (BAP) Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai salah satu syarat formil yang harus dilengkapi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suatu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 ketika memenuhi syarat formil dan materiil.

Ali Fikri mengatakan, syarat formil berkaitan dengan berita acara, surat menyurat, dan berbagai persoalan administrasi.

“Bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Baca juga: IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum

Ali mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November lalu berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu KPK telah memperoleh berbagai dokumen hukum. Oleh karenanya, jika Lukas Enembe tidak menjawab pertanyaan penyidik adalah haknya sebagai tersangka.

“Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Itu sah menurut hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, selain telah memeriksa Lukas KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta seperti rumah dan apartemen Lukas. Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

Jaksa tersebut memastikan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dan kasus tersebut tidak akan dihentikan sama sekali.

“Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan,” kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe

Selanjutnya, pengacara Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, pada 3 November 2022.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com