Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Tak Ungkap Kejanggalan TKP Pembunuhan Brigadir J di Laporan

Kompas.com - 22/11/2022, 15:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti mengatakan dia tidak menyampaikan kejanggalan yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam berita acara.

Dia juga tidak menyampaikan kejanggalan tersebut kepada atasannya saat itu, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Hal itu disampaikan Danu saat menjadi saksi dalam persidangan 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Menurut Danu, saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dia sudah menemukan berbagai kejanggalan.

Baca juga: Penyidik Curigai Tak Ada Lubang Peluru di Lantai TKP Pembunuhan Brigadir J

Kejanggalan itu yakni wajah jenazah Yosua ditutup masker dan tidak menemukan barang-barang pribadi korban.

Selain itu, tim olah TKP juga tidak menemukan ceceran darah atau jejak lubang peluru pada lantai karena menurut skenario Sambo, Yosua berada di lantai bawah dan Eliezer berada di atas tangga saat baku tembak.

"Dari awal saudara datang saudara sudah merasakan ada kejanggalan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Siap," ucap Danu.

"Saudara sampaikan itu sama Kasat Reskrim?" tanya Hakim Wahyu.

"Pas membalikkan jenazah itu saya sempat kan itu (jenazah Yosua) memakai masker Yang Mulia. Sempat ada curiga kok aneh pakai masker. Seperti itu Yang Mulia," kata Danu.

Baca juga: Jaksa Tunjukan Barang Bukti Senjata Api dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya sempat pas itu sempat ada Kasat Reskrim juga saya bilang, 'ndan mohon izin ada korban pakai masker.' Saya gitu Yang Mulia. Pada saat itu diam semua, enggak ada yang ngomong Yang Mulia," lanjut Danu.

Hakim Wahyu lantas menjelaskan Ridwan dalam sidang terpisah menyampaikan dia merasakan tekanan dari Ferdy Sambo saat melakukan olah TKP. Salah satunya sempat diminta untuk tidak membicarakan kasus kematian Yosua kepada siapapun dengan dalih aib.

"Saat saudara pulang sempat enggak sampaikan ke Kasat Reskrim ada kejanggalan?" tanya Hakim Wahyu.

"Untuk menyampaikan itu tidak ada, hanya di lokasi. Pas membalikkan jenazah itu saja Yang Mulia," ujar Danu.

Danu juga menyampaikan dia tidak menyampaikan temuan kejanggalan saat olah TKP dalam berita acara.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Ada Selisih Selongsong dan Peluru di Jasad Brigadir J

"Karena dampaknya fatal. Kasat Reskrim diberi sanksi karena dianggap tidak profesional dalam melakukan olah TKP. Saudara ikut dicopot saat ini?" tanya Hakim Wahyu.

"Siap, tidak Yang Mulia," ujar Danu.

Danu menyatakan, dia hanya menyampaikan temuan kejanggalan saat oleh TKP kepada 2 rekan sejawatnya, Martin Gabe dan Sullap Abo.

"Hanya saya waktu pas mengolah mayat itu saya dibantu sama Pak Sullap Abo sama Pak Martin, saya hanya berbincang berdua saja Yang Mulia. Pas membalikkan (jenazah Yosua) itu pas melihat ada pakai masker saya sempat ngomong sama Pak Sullap, 'ada yang aneh'," ujar Danu.

Ridwan merupakan salah satu perwira yang dimutasi dan dijatuhi sanksi akibat terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

AKBP Ridwan Soplanit merupakan penyidik pertama yang tiba di lokasi pembunuhan Yosua. Sebab rumahnya persis bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Saat melakukan olah TKP, Ridwan merasa mendapat tekanan dari Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi.

Sambo, kata Ridwan, meminta supaya tidak terlampau keras dalam menginterogasi Bharada Richard yang menembak Yosua.

Ridwan saat itu mengaku belum mengetahui Sambo merancang skenario baku tembak antara Eliezer dan Yosua buat menutupi peristiwa sebenarnya.

Selain itu, Ridwan juga mengaku diminta Sambo supaya merahasiakan kejadian itu dengan dalih aib keluarga.

Baca juga: Saksi Sebut HP Brigadir J Terakhir Diserahkan di Puslabfor

Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Berselang 3 pekan setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com