JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengatakan, handphone (ponsel) milik Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terakhir kali diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Mabes Polri.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Saat itu, Majelis Hakim menanyakan perihal apa yang diketahui dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Awalnya Tedi mengaku tak tahu-menahu terkait dengan peristiwa pembunuhan. Namun, dia diajak oleh rekannya AKP Mariana untuk ikut dalam penyerahan barang bukti.
"Jadi pada hari Sabtu 19 Juli sekitar jam 11.00 saya ada telepon masuk dan WA," kata Tedi.
Baca juga: Intervensi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Manipulasi Saksi, Tekan Penyidik, dan Buat Skenario
Kemudian, dia diminta AKP Mariana untuk hadir ke ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Tedi diperintahkan oleh Ridwan Soplanit yang saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ridwan memerintahkan kepada Tedi untuk mengambil barang bukti berupa handphone ke Inafis untuk diserahkan dan dilaporkan ke Puslabfor.
Hakim kemudian bertanya apakah Tedi tahu soal kepemilikan ponsel yang dia serahkan.
"Saya tahunya setelah saya antarkan, saya tanya-tanya ke penyidik, (ternyata) itu HP milik Yosua," ucap Teddy.
Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit, Tetangga yang Ditipu Sambo hingga Kariernya Mandek
Pertanyaan terkait HP milik Brigadir J juga dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menanyakan kembali di mana posisi ponsel milik Brigadir J diserahkan oleh Tedi.
"Serkarang HP itu ada di mana?" tanya JPU.
Tedi menjawab, "terakhir saya serahkan di Puslabfor pak".
Diketahui dalam persidangan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Emosinya Ferdy Sambo Saat Karang Cerita ke AKBP Ridwan: Tangan Tepuk Tembok, Mata Berkaca-kaca
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.