Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Raih Penghargaan HTCA 2022, Komtek 27-08 Energi Surya Ulangi Raihan Tahun 2021

Kompas.com - 22/11/2022, 14:42 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Komite Teknis (Komtek) 27-08 Energi Surya kembali meraih penghargaan Herudi Technical Committee Award (HTCA) tahun 2022 sebagai Komtek Berkinerja Sangat Baik.

Penghargaan tersebut mengulang prestasi Komtek 27-08 Energi Surya sebelumnya yang menerima penghargaan serupa pada 2021.

Adapun HTCA merupakan bentuk penghargaan tertinggi pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) kepada Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkinerja sangat baik. Penghargaan ini diberikan setelah melalui tahapan penilaian sesuai dengan kriteria HTCA.

Terkait penghargaan tersebut, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Direktorat Jenderal EBTKE, Andriah Feby Misna mengucapkan terima kasih kepada BSN dan seluruh stakeholder dalam keanggotaan Komite Teknis 27-08 Energi Surya.

“Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami dan Komtek 27-08, bahwa dari hasil penilaian tahun 2022, Komite Teknis 27-08 Energi Surya dianugrahkan sebagai peraih HTCA Tahun 2022,” ungkap Andriah Feby Misna saat Temu Komtek dan penganugerahan HTCA 2022, pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Ditjen EBTKE Targetkan PLTP Blawan Ijen Unit 1 Beroperasi pada 2024

Penghargaan HTCA 2022, menurut Feby, adalah suatu bentuk kehormatan dan pencapaian besar yang dipercayakan kepada Direktorat Aneka EBT selaku Sekretariat Komite Teknis Perumusan SNI dengan penilaian terbaik di tahun 2022.

Tidak hanya itu, kata dia, penghargaan tersebut juga menjadi pemacu semangat untuk selalu menjaga dan terus meningkatkan kinerja perumusan SNI ke depannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu. Biarlah melalui anugerah HTCA 2022, semakin mendorong semangat kita dalam pengembangan Energi Terbarukan yang ramah lingkungan dalam mendukung transisi energi,” kata dia.

“Bersama kita mendukung penggunaan SNI dalam perancangan, produksi, instalasi atau pemasangan, maupun peralatan pengoperasian sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan produk, daya saing produk, performa bisnis, keuntungan produk, serta keberlangsungan produk dibidang Energi Surya kedepannya,” ujar Feby.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengatakan, Komtek 27-08 Energi Surya mendapat penghargaan tersebut karena dinilai paling baik dalam berbagai aspek pada kegiatan pengembangan SNI.

Baca juga: Dukung Transisi Energi, Ditjen EBTKE Pasang 350 Lampu Jalan Bertenaga Surya di Sulsel

Adapun kriteria penilaian yang dilakukan BSN kepada Komtek meliputi pemenuhan siklus pengembangan SNI.

Siklus tersebut terdiri dari pemenuhan kewajiban Indonesia dalam pengembangan standar internasional secara aktif, dan pengembangan inovasi dan terobosan baru dalam pengelolaan pengembangan SNI.

Lalu efektivitas program pengembangan SNI yang link to business needs dan program prioritas nasional, serta sumber daya Komtek yang memadai dalam mendukung pengembangan SNI.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada HTCA tahun 2022, dilakukan penyederhanaan laporan tahunan yang dibuat Komtek serta mekanisme penilaian lebih mudah, tetapi tepat sasaran.

Baca juga: Kembangkan Pasar EBT, Ditjen EBTKE Godok Rancangan Perpres EBT

Dengan demikian diharapkan dapat mengukur dan meningkatan kinerja komtek serta efektivitas SNI yang ditetapkan serta diterapkan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Nasional
Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Nasional
Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Nasional
Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Nasional
Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com