Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jangan Manja dan Patuhi Aturan Upah Minimum 2023

Kompas.com - 22/11/2022, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta para pengusaha untuk menerima kenyataan bahwa pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 untuk menetapkan upah minimum pada 2023.

Dalam peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan memungkinkan upah minimum 2023 naik hingga maksimum 10 persen.

Sebelumnya, dalam penetapan upah minimum 2022, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, mengakibatkan kenaikan upah sangat tipis.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Timbulkan Pro-Kontra, Wapres Harap Ada Win-Win Solution

"Pengusaha jangan manja," ungkap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (21/11/2022).

"Toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," katanya.

 

Mirah mendesak para pengusaha berjiwa besar dan tidak ngotot menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.

Selain mendesak pengusaha, ASPEK Indonesia juga mendesak para kepala daerah memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Menurut dia, dengan cara ini, besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat "memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia".

"Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Mirah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com