Dalam peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan memungkinkan upah minimum 2023 naik hingga maksimum 10 persen.
Sebelumnya, dalam penetapan upah minimum 2022, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, mengakibatkan kenaikan upah sangat tipis.
"Pengusaha jangan manja," ungkap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (21/11/2022).
"Toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," katanya.
Selain mendesak pengusaha, ASPEK Indonesia juga mendesak para kepala daerah memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah.
Menurut dia, dengan cara ini, besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat "memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia".
"Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Mirah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/12133681/asosiasi-serikat-pekerja-minta-jangan-manja-dan-patuhi-aturan-upah-minimum