Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Upah Minimum Timbulkan Pro-Kontra, Wapres Harap Ada "Win-Win Solution"

Kompas.com - 21/11/2022, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap ada titik temu antara pengusaha dan pekerja menyusul keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum sebesar maksimal 10 persen pada tahun 2023.

Ma'ruf mengatakan, pintu musyawarah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah masih terbuka setelah terbitnya peraturan mengenai kenaikan upah minimum.

"Saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada yang tripartit itu, kita harapkan nanti itu ada win-win solution-nya ketemulah nanti itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Ma'ruf pun menegaskan, angka 10 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu merupakan angka maksimal.

Oleh karena itu, angka kenaikan upah minimum yang disepakati bersifat fleksibel asalkan berada di 10 persen sebagaimana aturan tersebut.

"Yang bagusnya itu karena itu maksimal ya, jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan, jadi fleksibel," ujar Ma'ruf.

Keputusan pemerintah menaikkan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023 disikapi berbeda oleh kalangan pekerja dan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, perubahan formula pengupahan ini bisa berdampak pada investasi dan meningkatkan pengangguran.

"Kami perlu mengingatkan agar pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah Minimum 2023, meski Anggap Belum Maksimal

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan, formula baru tersebut sudah tepat di tengah berbagai kesulitan yang dialami para buruh.

"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com